Thursday, May 9, 2013

Cyber ethics dan Cyber crime


Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. 

Cyber crime adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

contoh cyber crime yang pernah terjadi dan dipublikasikan : Kasus Cyber crime Penyebaran virus secara sengaja
            Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Cara mengatasinya yaitu :
·            Dari pihak penyedia layanan jejaring sosial sebaiknya mengedepankan sistem keamanan yang mereka miliki untuk mencegah masuknya data maupun jenis lainnya yang didalamnya terdapat kecil atau besarnya ancaman worm yang akan merugikan pemakai jejaring sosial tersebut. Untuk itu diperlukan adanya penyaringan data maupun lainnya yang akan masuk ke dalam jejaring sosial tersebut sehingga jika data yang tersaring mengandung worm ataupun virus lainnya dapat diantisipasi oleh pihak jejaring sosial dengan tidak mengizinkan data tersebut masuk ke jejaring sosial yang dituju.
·            Untuk pihak pemakai jejaring sosial juga sebaiknya memberikan perlindungan kepada perangkat yang ia  miliki dengan beberapa anti virus maupun anti worm agar data yang terjangkit dengan virus atau worm dapat diatasi sebelum masuk keperangkat agar ada pemberitahuan sebelumnya jika data tersebut terjangkit virus/worm, dan sangat diperlukan pula setiap pengguna untuk mengaktifkan firewall yang dimiliki pada perangkat untuk menghalau data yang telah terjangkit masuk ke sistem. Serta pengguna juga sebaiknya memperhatikan link yang akan dibuka apakah link tersebut menuju ke url yang tepat atau tidak sehingga dapat terhindar dari pencurian data berupa email dan password yang digunakan untuk login.

Referensi :


0 comments:

Post a Comment