Adapun jenis
profesi yang kami pilih adalah programmer, yang bertugas membangun software
atau aplikasi, menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi,
melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat. Programmer menulis program dengan bahasa pemrograman seperti Php, Java,
C, C++, Delphi, dan lain-lain.
Dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik
, menurut kami ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
atau hak cipta orang lain tanpa izin yang berlaku.
3.
Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
4.
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
5.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu proyek.
6.
Bersikap adil dan menghindari penipuan
dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen
terkait, metode dan alat.
7.
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor
seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
8.
Memiliki komitmen yang tinggi untuk
menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan
merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang
software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari
melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding,
testing maupun pemeliharaan software.
9.
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug (kesalahan pada komputer baik disebabkan
oleh perangkat lunak ataupun perangkat keras sehingga komputer tidak bekerja
dengan semestinya) dalam aplikasi.
10.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
11.
Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
12.
Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
13.
Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
izin.
14.
Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapatkan izin.
15.
Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
16.
Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
17.
Tidak boleh
mempermalukan profesinya yaitu sebagai programmer.
18.
Melakukan tindakan terbaik demi
kepentingan klien dan atasan , serta konsisten untuk kepentingan publik.
19.
Tidak boleh dengan sengaja menjerumuskan
rekan kerja , dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang
tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang
terus menerus.
20.
Terus mengikuti
perkembangan ilmu komputer.
0 comments:
Post a Comment