1.
Kasus Cyber crime penyebaran virus secara sengaja
Virus dan Worm mulai menyebar dengan
cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak
terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang
sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE
yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar
rupiah.
2.
Tentang Perjudian Online
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan
diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP
menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran
Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43
ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45
ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
0 comments:
Post a Comment